Oktober 21, 2024
Pentingnya Enabling Environment bagi Filantropi untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Asteria Aritonang, Ketua Bidang II Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia
Pencapaian agenda Sustainable Development Goals (SDGs) memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta, filantropi, serta lembaga lainnya. Dalam hal ini, sektor filantropi memainkan peran strategis sebagai penghubung antar pemangku kepentingan, dengan menyediakan data dan pandangan terkait kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus mendorong keberhasilan program-program filantropi.
Namun, keberhasilan tersebut memerlukan adanya enabling environment yang mendukung. Lingkungan yang kondusif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem filantropi. Sebagaimana diungkapkan oleh Gusman Yahya, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), fokus PFI adalah pada penguatan kapasitas, akuntabilitas, transparansi, serta pengembangan jaringan antar anggota dan pemangku kepentingan. Selain itu, PFI juga mendorong terbentuknya kerangka kebijakan yang mendukung peran filantropi dalam mempercepat agenda pembangunan prioritas, khususnya yang telah diidentifikasi dalam SDGs.
Faktor Enabling Environment yang Mendukung Sektor Filantropi
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kedermawanan yang tinggi. Bahkan, menurut World Giving Index 2022, Indonesia sempat menempati peringkat teratas sebagai negara paling dermawan. Budaya gotong royong serta nilai-nilai agama seperti sedekah dan perpuluhan menjadi landasan kuat di balik prestasi tersebut.
Meskipun demikian, aktivitas kedermawanan yang sudah mengakar dalam budaya ini tetap memerlukan regulasi dan pengelolaan yang tepat agar dana yang terkumpul dapat disalurkan secara efektif. Keterkaitan antara agenda SDGs dan filantropi memberikan tujuan yang jelas dan terukur dalam penyaluran dana. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan filantropi, terdapat beberapa faktor enabling environment yang dapat diidentifikasi, antara lain:
- Dukungan dan Kebijakan Pemerintah
Lingkungan yang kondusif mencakup kebijakan dan regulasi yang mendukung. Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi seperti Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang serta peraturan terkait insentif pajak, yang berperan penting dalam mengatur sektor ini. Regulasi ini membantu memperjelas batasan antara lembaga filantropi yang sah dengan pihak-pihak yang mungkin tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, survei yang tercantum dalam Indonesia Philanthropy Outlook 2024 menemukan bahwa dari 48 lembaga filantropi yang disurvei, 60% responden menyatakan bahwa regulasi filantropi di Indonesia masih belum memadai dalam memfasilitasi kebutuhan yang relevan untuk penggalangan dana. Regulasi yang lebih mendukung serta sosialisasi terkait insentif pajak dapat menjadi stimulus yang kuat dalam mendorong mobilisasi dana filantropi.
- Insentif Pajak
Insentif pajak untuk donasi merupakan salah satu instrumen yang dapat memotivasi sektor non-pemerintah, terutama sektor swasta, untuk terlibat dalam pencapaian SDGs 2030. Dua bentuk insentif pajak yang telah diterapkan di Indonesia adalah Super Tax Deduction dan Pengecualian Pajak. Bila dimanfaatkan dengan baik, lembaga sosial dan filantropi dapat memanfaatkan surplus pajak ini untuk membiayai infrastruktur sosial yang berkelanjutan. Dalam workshop bersama dengan Direktorat Jendral Pajak Pusat yang PFI lakukan pada tahun 2023, dikemukakan bahwa insentif pajak yang diberikan kepada lembaga filantropi di Indonesia masih sangat terbatas dan bersifat parsial, sehingga hal ini merupakan hambatan bagi pengembangan peran filantropi di Indonesia. Perlunya untuk mendorong kebijakan insentif pajak yang komprehensif dan terbuka luas, khususnya sektor-sektor yang perlu mendapat perhatian khusus untuk pengembangan industri filantropi ke depannya. Lembaga filantropi bersama pemerintah dapat saling bekerja sama untuk pencapaian tujuan-tujuan SDGs tersebut. - Kode Etik Filantropi Indonesia
Terdapat empat tahapan utama dalam kegiatan filantropi, yakni penggalangan, pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban sumbangan. Setiap tahapan ini berpotensi menimbulkan praktik yang tidak etis, seperti narasi provokasi terhadap penerima donasi atau kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Untuk mencegah terjadinya hal-hal semacam itu, PFI telah mengeluarkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) pada tahun 2021, yang berfungsi sebagai pedoman bagi lembaga filantropi dalam menjalankan kegiatannya secara bertanggung jawab dan menghindari konflik atau kesalahpahaman. Dokumen ini dapat diakses melalui website resmi PFI di https://filantropi.or.id/download/kefi/ - Indonesia Philanthropy Directory
Semangat filantropi di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, yang menyebabkan munculnya beragam lembaga filantropi dengan fokus dan lingkup kegiatan yang berbeda. Filantropi Indonesia melihat urgensi untuk menyediakan direktori lembaga filantropi yang berisi informasi rinci tentang lembaga-lembaga tersebut. Direktori ini berfungsi sebagai sumber informasi bagi masyarakat, khususnya calon donatur, untuk mengetahui rekam jejak lembaga filantropi yang mereka minati. Pada awal 2024, Filantropi Indonesia meluncurkan Indonesia Philanthropy Directory yang dapat diakses melalui situs web https://philanthropydirectory.id/. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk mencari lembaga filantropi berdasarkan lokasi, mengevaluasi rekam jejak lembaga, serta memantau kontribusinya terhadap pencapaian SDGs 2030. Direktori ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menginisiasi aksi kolektif, kolaborasi, dan ko-kreasi antara lembaga filantropi dan masyarakat.
Kesimpulan
Lingkungan yang mendukung atau enabling environment sangat penting untuk memaksimalkan kontribusi filantropi dalam pembangunan berkelanjutan. Dukungan kebijakan yang kondusif, insentif pajak yang tepat, penerapan kode etik, serta transparansi lembaga melalui direktori filantropi, semuanya berperan dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan filantropi di Indonesia. Selain mendukung pencapaian SDGs, kondisi ini juga memberikan keuntungan bagi lembaga filantropi dan masyarakat, terutama dalam mewujudkan suasana yang kondusif bagi keberlanjutan kegiatan filantropi. Dengan menciptakan enabling environment yang efektif, filantropi dapat menjadi kekuatan pendorong yang signifikan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta mendukung agenda pemerintah yang sudah ada.