Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) dan Pedoman Majelis Etik
Dalam lima tahun terakhir filantropi bertransfomasi dari kegiatan konvensional ke arah digital. Perkembangan filantropi yang pesat itu juga diikuti dengan munculnya beragam masalah, baik dalam aspek penggalangan, pengelolaan maupun pendayagunaan bantuan sosial. Sebagian masalah berkaitan dengan hukum dan kebijakan, sebagian lainnya berkaitan dengan etika.
Merespon berbagai masalah tersebut, organisasi dan pegiat filantropi dituntut untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan akuntabilitasnya. Organisasi dan pegiat filantropi juga perlu dilengkapi dengan Kode Etik Filantropi sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas kedermawanannya.
Dokumen Kode Etik Filantropi ini merupakan hasil perumusan Gugus Tugas Standar Etik Filantropi yang diberi mandat oleh Rapat Umum Anggota (RUA) PFI pada 19 Februari 2019. RUA mengamanatkan pembentukan gugus tugas untuk meninjau dan merevisi Kode Etik Filantropi Indonesia yang disahkan pada RUA PFI 2017. Peninjauan dan revisi dilakukan untuk melengkapi kode etik tersebut dan menyesuaikannya dengan konteks dan perkembangan filantropi di Indonesia.
- Version
- Download 349
- File Size 46.40 MB
- File Count 1
- Create Date Maret 9, 2021
- Last Updated Agustus 23, 2024