Juli 5, 2019
Gugus Tugas SEFI
Pada tanggal 24 Juni 2019, Filantropi Indonesia mengadakan rapat internal terkait peninjauan kembali Standar Etika Filantropi Indonesia (SEFI). Dokumen SEFI berisi kode etik agar mendorong anggota dan pelaku filantropi yang mencerminkan etika yang tinggi sebagai wujud akuntabilitas. Perwakilan anggota Filantropi Indonesia yang ikut dalam gagasan gugus tugas ini adalah Tomy Hendrajati, Okty Damayanti, Nana Mintarti, Mitra Tobing, dengan diwakili dari pihak Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Suzanty Sitorus dan Hamid Abidin selaku Direktur Eksekutif.
Pembahasan diawali dengan diskusi poin per poin dari tiap tajuk atau tema yang tertulis dalam Draft Buku Saku SEFI; adanya pengkajian ulang terhadap kalimat yang tercantum dan usulan penambahan poin yang sesuai. Sebelumnya, Draft Buku Saku SEFI ini telah disahkan pada Rapat Umum Anggota (RUA) Filantropi Indonesia pada tanggal 14 Juni 2013 dan merupakan dokumen berjalan. Revisi yang dilakukan kali ini lebih detil dengan membandingkan pada beberapa kode etik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga lainnya. Dalam pertemuan ini juga diputuskan untuk memasukkan revisi ataupun usulan yang terdapat dalam rapat hari itu dalam perumusan draft yang akan di review ulang kembali dengan bantuan secretariat Filantropi Indonesia, kemudian dibentuk SOP atau panduan operasional kode etik, timeline management, serta assessment kode etik lainnya yang dimiliki oleh anggota sebagai acuan.