Tax Planning Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dan Tax Planning Menghadapi Pemeriksaan Pajak (Strategi Mencapai Efisiensi Pajak)

30 Juni 2026 – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) kembali menyelenggarakan Philanthropy Skill Development (PSD) #33 bertajuk “Tax Planning Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dan Tax Planning Menghadapi Pemeriksaan Pajak (Strategi Mencapai Efisiensi Pajak)” pada 30 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini merupakan hasil kolaborasi PFI dengan DSH Tax Consulting sebagai upaya memperkuat kapasitas anggota dalam memahami pengelolaan perpajakan yang patuh, efektif, dan efisien.

Pelatihan menghadirkan Dr. Ning Rahayu, M.Si. and Drs. Bambang Pratiknyo, M.Si. dari DSH Tax Consulting yang membahas konsep dasar tax planning, strategi optimalisasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemotongan dan pemungutan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga langkah-langkah menghadapi pemeriksaan pajak. Materi juga dilengkapi dengan studi kasus yang memberikan gambaran penerapan tax planning dalam praktik sehari-hari.

Dalam sesi pelatihan ditekankan bahwa tax planning merupakan bagian dari tax management yang bertujuan membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara legal, akuntabel, dan efisien. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai perbedaan antara tax avoidance yang dilakukan sesuai koridor hukum dengan tax evasion yang merupakan pelanggaran perpajakan, sehingga dapat menerapkan strategi perpajakan yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak, mulai dari pentingnya kelengkapan dokumen pembukuan dan bukti transaksi, penyampaian data selama proses pemeriksaan, hingga evaluasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari mitigasi risiko perpajakan di masa mendatang.

Melalui penyelenggaraan Philanthropy Skill Development, PFI terus berkomitmen menghadirkan ruang pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan anggota. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas organisasi filantropi dalam mengelola kewajiban perpajakan secara profesional, meminimalkan risiko, serta mendukung tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Share:

Recomended News

PLF Instellar 12102023 web
Memperkuat Keberlanjutan serta Dampak Lembaga Filantropi dan Nirlaba melalui Pendekatan Social Entrepreneurship
Dokumentasi PSS 51
Memperkuat Kemitraan Strategis untuk Ekosistem Filantropi Pendidikan yang Berkelanjutan
medgath stunring 2607(1)
Pentingnya Kolaborasi Multipihak dalam Mendukung Agenda Prioritas Pemerintah menuju Indonesia Zero Stunting

News Update

WhatsApp Image 2026-07-27 at 09.03
Workshop Perencanaan Program MSF Aliansi Pengentasan Kemiskinan Satukan Analisis Sektoral Menuju Implementasi Program Berbasis Desa
IMG_6973
PFI Perkuat Arah Strategis Menuju Ekosistem Filantropi yang Lebih Kolaboratif dan Berkelanjutan
geralt-world-childrens-day-520272
Membangun Human Capital Indonesia Dimulai dari Investasi pada Anak 
Get the latest news and updates from us.

Take small steps to inspire change