Tax Planning Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dan Tax Planning Menghadapi Pemeriksaan Pajak (Strategi Mencapai Efisiensi Pajak)

30 Juni 2026 – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) kembali menyelenggarakan Philanthropy Skill Development (PSD) #33 bertajuk “Tax Planning Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dan Tax Planning Menghadapi Pemeriksaan Pajak (Strategi Mencapai Efisiensi Pajak)” pada 30 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini merupakan hasil kolaborasi PFI dengan DSH Tax Consulting sebagai upaya memperkuat kapasitas anggota dalam memahami pengelolaan perpajakan yang patuh, efektif, dan efisien.

Pelatihan menghadirkan Dr. Ning Rahayu, M.Si. dan Drs. Bambang Pratiknyo, M.Si. dari DSH Tax Consulting yang membahas konsep dasar tax planning, strategi optimalisasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemotongan dan pemungutan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga langkah-langkah menghadapi pemeriksaan pajak. Materi juga dilengkapi dengan studi kasus yang memberikan gambaran penerapan tax planning dalam praktik sehari-hari.

Dalam sesi pelatihan ditekankan bahwa tax planning merupakan bagian dari tax management yang bertujuan membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara legal, akuntabel, dan efisien. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai perbedaan antara tax avoidance yang dilakukan sesuai koridor hukum dengan tax evasion yang merupakan pelanggaran perpajakan, sehingga dapat menerapkan strategi perpajakan yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak, mulai dari pentingnya kelengkapan dokumen pembukuan dan bukti transaksi, penyampaian data selama proses pemeriksaan, hingga evaluasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari mitigasi risiko perpajakan di masa mendatang.

Melalui penyelenggaraan Philanthropy Skill Development, PFI terus berkomitmen menghadirkan ruang pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan anggota. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas organisasi filantropi dalam mengelola kewajiban perpajakan secara profesional, meminimalkan risiko, serta mendukung tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Rekomendasi Berita

NL images
Membangun Kolaborasi dan Aksi Kolektif: Refleksi Members Gathering Perhimpunan Filantropi Indonesia 2025
ADM_web
Innovative Financial Support for Sustainable Development
WhatsApp Image 2025-11-27 at 10.17
Peran Organisasi Filantropi dalam Transformasi Kesehatan di Indonesia

Berita Terkini

geralt-world-childrens-day-520272
Membangun Human Capital Indonesia Dimulai dari Investasi pada Anak 
Tax Credit Dorong Kepatuhan Berzakat dan Penyaluran Terorganisir
geralt-hierarchy-2499789 (1)
Penguatan Organisasi sebagai Kunci Dampak Berkelanjutan
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Buat langkah kecil untuk bangkitkan perubahan