Mei 2, 2017
[SIARAN PERS] Kasus Sumbangan Cak Budi: Pengelola Abaikan Peraturan dan Etika
Sebagai lembaga yang memberi perhatian khusus terhadap kegiatan filantropi atau kedermawanan sosial di Indonesia, Filantropi Indonesia (FI) mencermati polemik dan kontroversi seputar pengelolaan sumbangan yg dilakukan oleh Cak Budi, yang banyak diperbincangkan di media sosial dan diliput banyak media. FI menilai kasus ini bisa berdampak terhadap kepercayaan donatur kepada lembaga-lembaga filantropi/nirlaba dan bisa menghambat perkembangan dan kemajuan filantropi di Indonesia. Namun, kasus ini juga bisa jadi momentum pembenahan dan pembelajaran bagi individu, komunitas dan lembaga filantropi/nirlaba yang saat ini tengah melakukan penggalangan sumbangan masyarakat.
Filantropi Indonesia menghargai dan mendukung inisiatif individu, komunitas dan lembaga filantropi/nirlaba dalam memobilisasi donasi dan bentuk-bentuk sumbangan lainnya dalam rangka mengatasi persoalan sosial dan memajukan kepentingan publik. Namun, agar inisiatif tersebut bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat dan dampak yang optimal, FI mendorong agar penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangannya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan kode etik Filantropi Indonesia.
Menyikapi polemik seputar penggalangan sumbangan yang diinisiasi Cak Budi, FI menilai ada beberapa aspek atau ketentuan hukum dan etika yang tidak diperhatikan dan dipatuhi oleh Cak Budi, sehingga menyebabkan munculnya polemik dan kontroversi di masyarakat, diantaranya:
- Penggunaan rekening pribadi yang rentan terhadap tercampurnya sumbangan dengan dana dan transaksi pribadi, serta menyulitkan untuk dikontrol dan diawasi publik
- Transparansi dan akuntabilitas terkait pemanfaatan sumbangan. Pengelola tidak pernah menyampaikan penggunaan sumbangan untuk pembelian mobil dan HP dan baru menginformasikannya setelah dipersoalkan publik.
- Penggunaan dana operasional yg kurang tepat, baik dari segi jumlah dan peruntukannya. Menggunakan dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian mobil dan handphone yang dikatagorikan “mewah” dinilai tidak etis dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Pengelola tidak memperhatikan kapasitasnya dalam menggalang dana sehingga jumlah dana yg masuk tidak sebanding dengan jumlah dan kapasitas pengelolanya. Pengelola tidak mencoba mengatasi masalah ini melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga sosial, tapi memaksakan diri mengelolanya dengan membeli mobil operasional dan handphone untuk keperluan operasional penyaluran sumbangan.
- Penggunaan sumbangan yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan yang dipromosikan. Sumbangan sosial yang didekasikan untuk program atau kegiatan sosial tertentu, tidak boleh dipergunakan atau dialihkan untuk pembelian mobil atau handphone. Perubahan alokasi sumbangan tersebut harus dilakukan dengan ijin dan persetujuan para donatur.
- Pengelola tidak mengantongi ijin. Penggalangan sumbangan untuk kalangan internal dan kegiatan keagamaan memang dimungkinkan tanpa perijinan. Namun, jika penggalangan sumbangan tersebut menyasar masyarakat secara luas dan melibatkan dana sampai ratusan juta rupiah, maka harus mengantongi ijin dari instansi terkait agar bisa dikontrol dan diawasi.
Agar polemik dan kontoversi ini tidak berkepanjangan dan dalam rangka melindungi hak dan kepentingan para donatur, FI merekomendasikan agar kegiatan penggalangan sumbangan Cak Budi ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Belajar dari kasus ini, Filantropi Indonesia merekomendasikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan agar kasus semacam ini tidak terulang di kemudian hari:
- Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi (UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP No 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, Kode Etik Filantropi Indonesia, Kode Etik Filantropi Mediamassa, dll).
- Penggalang sumbangan hendaknya tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening khusus sumbangan. Individu dan komunitas yang tidak memiliki rekening khusus bisa bekerja sama dengan lembaga filantropi/nirlaba yang memiliki rekening khusus sumbangan sehingga kegiatannya terjamin akuntabilitasnya dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
- Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai dana operasional yang sudah diatur dalam undang-undang maupun kode etik filantropi.
- Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan kapasitas diri dan organisasinya serta tidak memaksakan diri mengelola sumbangan dalam jumlah besar. Pengelola bisa mengatasi persoalan ini dengan bersinergi dengan lembaga filantropi/nirlaba yang sudah teruji kompetensi dan akuntabilitasnya.
Filantropi Indonesia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai donatur agar lebih peka, selektif dan kritis dalam menyalurkan sumbangan serta lebih memilih penyaluran sumbangannya kepada lembaga-lembaga filantropi/nirlaba yang sudah teruji transparansi dan akuntabilitasnya.