Semangat Gotong Royong menjadikan Indonesia sebagai Negara Paling Dermawan Keenam Kalinya di Dunia

Siaran Pers

Sekali lagi, Indonesia kembali mempertahankan predikat-nya sebagai negara paling dermawan di dunia untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut berdasarkan laporan World Giving Index 2023 yang dikeluarkan oleh Charities Aid Foundation (CAF). Dari 142 negara yang didata dengan total responden lebih dari 147,186, Indonesia meraih skor index 68 poin dimana posisi kedua ditempati oleh Ukraina dengan 62 poin dan ketiga Kenya di 60 poin. 

Tiga aspek yang dinilai dalam laporan ini adalah menolong orang lain (helped a stranger), menyumbangkan uang (donated money), dan partisipasi dalam kerelawanan (volunteered time). Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis malam (08/11) tersebut, kenaikan penilaian Indonesia terletak pada skor kerelawanan (61%), naik 3% dibanding tahun lalu. Data menunjukkan bahwa kepedulian dari setiap warga di dunia tetap tidak berhenti semenjak pandemi COVID-19 melanda.

wgi report 2023 final hal 9
Aspek yang menjadi faktor pengukuran kedermawanan menurut Charities Aid Foundation (Dokumentasi: Laporan World Giving Index 2023)

Pencapaian ini tentu saja menjadi penghargaan bagi masyarakat dan pegiat filantropi di Indonesia. Kultur kedermawanan atau filantropi masyarakat di Indonesia sangat kuat yang didorong oleh norma agama dan budaya yang mengajarkan untuk saling berbagi kepada individu yang membutuhkan, misalnya zakat bagi masyarakat yang beragama Islam, pindapata atau sedekah bagi umat Buddha. Setiap ajaran agama dan budaya memiliki benang merah untuk saling membantu dan berbagi antar manusia. Kini, filantropi telah berkembang menjadi satu sektor yang potensial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Dalam laporan World Giving Index 2023, Gusman Yahya, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia, menyampaikan bahwa peran dan kontribusi filantropi sangat penting dalam menjembatani kesenjangan pendanaan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) dan mitigasi dampak perubahan iklim di Indonesia. “Dengan mendorong dan terlibat aktif dalam ko-kreasi dan kolaborasi bersama melalui tradisi Gotong Royong, kita dapat menyatukan para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk menciptakan dampak yang lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya. 

Untuk mempertahankan predikat negara paling demawan tersebut, Indonesia perlu terus memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia agar mendukung pertumbuhan sektor filantropi agar senantiasa terus berkembang dan lebih berdampak, termasuk diantaranya dengan mendorong terciptanya regulasi yang mendukung berkembangnya kegiatan filantropi. Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan PP No. 29 Tahun 1980, regulasi yang terkait Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), perlu di sesuaikan dengan situasi dan dinamika kedermawaan saat ini yang membutuhkan kemudahan dalam berderma, dan di saat bersamaan dapat menjamin akuntabilitas yang diharapkan. Pemberian insentif pajak juga dapat dijadikan sebagai stimulus dalam mobilisasi pendanaan masyarakat dalam mendukung agenda pembanguan nasional. 

MG MemperkuatAkuntabilitasTransparansi Filantropi Upaya Penegakkan Kode EtikPenguatan Regulasi 171122 23
Diskusi terkait dorongan dan sejauh mana regulasi yang berlaku di Indonesia terkait kegiatan filantropi pada Media Gathering yang bertopik “Menegakkan Kode Etik Sektor Filantropi, Menguatkan Pengawasan melalui Regulasi”, Kamis (17/11/2022).

Selain regulasi yang mendukung, kunci utama yang perlu dijaga dan dipertahankan adalah kepercayaan donatur dari masyarakat, yang merupakan nafas dari kegiatan filantropi. Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan dengan memperkuat tata kelola, akuntabilitas, transparansi, serta penerapan etika lembaga filantropi. Perhimpunan Filantropi Indonesia telah menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang ditujukan sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan oleh individu, komunitas, maupun lembaga filantropi. Ini merupakan komitmen bersama Perhimpunan Filantropi Indonesia bersama dengan anggota-anggotanya dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan pegiat filantropi, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi. 

Penguatan ekosistem filantropi membutuhkan gotong royong dari seluruh pihak baik dari pemerintah, lembaga filantropi, bisnis, serta masyarakat, agar dapat menciptakan lingkungan yang supportif terhadap sektor filantropi agar dapat terus berkontribusi dalam menyelesaikan tantangan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Bagikan:

Rekomendasi Berita

DSC_0757-scaled
Acara Peluncuran yang Sukses di Gramedia Soroti Filantropi Strategis: A Philanthropist's Guide to Giving Edisi Bahasa Indonesia Telah Tersedia
MG Juli 0507(3)
Agenda Members Gathering: Penguatan Kredibilitas Organisasi Filantropi melalui Pengembangan Platform dan Inisiatif Keanggotaan
KFP_Site-Visit-15112022 (1) (14)
Site-Visit Program Pelatihan Kepimpinan Pembelajaran Klaster Filantropi Pendidikan

Berita Terkini

Thumbnail Artikel 6
Persebaran Program Filantropi di Indonesia, di Mana Saja Bisa Ditemukan?
Thumbnail Artikel 8
Pendidikan untuk Semua, Inisiatif Filantropi yang Mengubah Hidup
IMG_4562
Menyongsong Masa Depan Filantropi: Refleksi Pelatihan Merancang Program Berkelanjutan
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Buat langkah kecil untuk bangkitkan perubahan