Juni 5, 2018
Kemitraan Filantropi Konsumen Umrah
Pada Minggu, 27 Mei 2018 di Gedung Philanthropy Building Dompet Dhuafa, telah diluncurkan inisiatif untuk membantu calon jemaah umroh yang tidak dapat berangkat karena biro travel yang bermasalah. Menurut YLKI, semenjak pertengahan Mei 2017 mereka telah menerima 22 ribu aduan konsumen yang gagal berangkat umroh dari berbagai travel. Bahkan masih banyak yang belum melaporkan. Inisiatif ini digagas oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Filantropi Indonesia (FI), bermitra dengan Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), dan FOZ (Forum Zakat). Selaku Direktur Eksekutif FI, Hamid Abidin menyatakan bahwa kemitraan ini tidak ingin untuk menggantikan peran negara dan tidak mengambil tanggungjawab agen travel umroh.
Selanjutnya Erna Witoelar selaku pendiri YLKI dan Ketua Badan Pengarah FI, memperkirakan bahwa kemitraan ini akan berkerjasama selama 8 bulan dan akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Erna Witoelar yakin bahwa kemitraan ini akan berhasil, mengingat potensi zakat yang dimiliki Indonesia sangat besar hingga mencapai 200 T. Ada tiga tujuan utama kemitraan ini yaitu mendorong dukungan masyarakat untuk membantu para korban calon jemaah umroh, mengedukasi masyarakat sehingga tidak mengalami kejadian yang sama, dan advokasi agar pemerintah tidak diam terhadap masalah tersebut.
Menurut YLKI yang diwakilkan oleh Tulus Abadi, berkaitan dengan permasalahan tersbeut, YLIKI telah melakukan pendampingan terhadap para korban calon jemaah umroh berupa mediasi dengan Kementrian Agama dan agen travel, memasukan gugatan ke polisi dan pengadilan agama. Hal terpenting adalah bagaimana cara untuk mengembalikan hak para korban. YLKI tidak sependapat dengan Ditjen Haji yang menyatakan bahwa masalah ini merupakan perdata antara konsumen dan agen travel, ini karena negara yang mengeluarkan izin bagi travel. Penting untuk disoroti bagaimana cara pengawasan yang selama ini dilakukan negara terhadap agen travel umroh. Tulus menambahkan bahwa mayoritas korban adalah “wong deso” sehingga tidak mungkin pengawasan awal dilakukan oleh konsumen. Setiap agen tavel umroh memiliki perjanjian yang berbeda, dan beberapa pasal dianggap merugikan konsumen. Oleh karena itu Kementrian Agama harus membuat perjanjian standar yang akan digunakan oleh semua agen travel umroh.
Sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ), RZ, DD, dan FOZ akan sepenuhi hati mendukung inisiatif kemitraan ini. Arif Rahman dari FOZ mengutarakan bahwa angka kedermawanan umat Islam sedang tinggi di setiap Ramadah, hal ini menjadi momentum yang sesuai untuk mengangkat inisiatif kemitraan ini. FOZ yang memiliki 253 anggota LAZ tersebar di seluruh Indonesia, akan meminta anggotanya untuk mendukung melalui penyebarluasan informasi serta menghimbau anggotanya untuk sama – sama melakukan donasi melalui kanal – kanal fundraising.
Hamid Abidin menggaris bawahi bahwa kemitraan filantropi ini akan memberangkatkan 99 korban. Jamah yang akan berangkat sudah dipilih, sehingga tidak membuka pendaftaran. Mereka ini diutamakan merupakan kaum dhuafa, belum pernah ke tanah suci, dan sudah lanjut usia. Semuanya berharap agar kedepannya pemerintah dapat membantu para korban calon jamaah umroh, dengan cara yang diserahkan kepada pemerintah.
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan Filantropi Indonesia, dapat menghubungi Filantropi Indonesia melalui email info@filantropi.or.id