Agustus 2, 2018
Launching Buku Fikih Zakat on SDGs
Semenjak Sustainable Development Goals (SDGs) diluncurkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) telah berinisiatif dan berkomitmen untuk dapat melibatkan zakat untuk pencapaiam SDGs. Setelah serangkaian diskusi dan penelitian hampir dua tahun untuk mencari kerjelasan dasar hukum agama serta fikih terkait SDGs, maka hasil dari semua proses tersebut diwujudkan dalam sebuah buku. Pada Senin, 30 Juli 2018, buku Fikih Zakat On SDGs diluncurkan, yang menjadi perluasan konteksual dari fiqih zakat yang dinamis karena harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Baznas yang telah mengkoordinir zakat secara nasional. Diharapkan praktek zakat yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi contoh untuk negara lain. Lembaga UN sekarang ini telah mengakui pentingnya dana keagamaan sebagai dana implementasi SDGs”, ujar Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam sambutannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Erna Witoelar, selaku Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia, yang menyebut bahwa zakat di Indonesia telah berevolusi. “Akhirnya buku Fiqih Zakat on SDGs berhasil diluncurkan hari ini. Ini merupakan komitmen dari apa (Baznas dan FI) yang sudah kami rintis. Zakat merupakan salah satu sumber daya filantropi Islam yang berkembang pesat baik dalam jumlah maupun kualitas, sebagai dana keagamaan yang meningkat untuk pemberdayaan jangka panjang. Kemajuan ini tidak lepas dari peran Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)”, ungkap Ibu Erna.
Buku Fikih Zakat on SDGs ditulis dan disusun oleh akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayahtullah, dengan Muhammad Maksum sebagai ketua tim penulis. Dalam buku tersebut telah diuraikan bahwa SDGs dalam satu sisi setara dengan fikih yang lain, perbedaannya adalah bagaimana dinamika fikih dan zakat diwujudkan. Fikih merupakan aturan yang dibuat berdasarkan realita pemikiran Alquran, sedangkan SDGs merupakan pemikirian manusia. Ulama telah bersepakat bahwa tujuan agama adalah untuk menghilangkan kesulitan dan mencari atau menemukan kebaikan. Apabila ke tujuh belas tujuan SDGs diurutkan maka mereka adalah sama, karena semuanya dibuat untuk kebaikan. Dengan demikian fikih dan SDGs memiliki tujuan yang sama. Tujuan SDGs pun sudah selaras dengan hokum syariat. Ini dapat dilihat di dalam buku bahwa setiap tujuan/ goals SDGs memiliki penjelasan ayat dan pandangan dari ulama.
Buku ini masih membutuhkan beberapa kajian lebih mendalam seperti penjelasan kaidah apakah penerima zakat bisa dikembangkan. Mengingat bahwa zakat berbeda dengan sedekah dan infaq karena penerima zakat diperuntukkan untuk umat muslim, sementara SDGs memiliki sifat yang universal. Meskipun demikian, kajian fikih zakat akan terus berkembang. Status zakat tidak lagi sekadar lingkup teologis, tapi juga dapat mendukung pembangunan ekonomi. Oleh karena itu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibutuhkan untuk memperkuat legalitas fikih zakat untuk SDGs.
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan kegiatan Filantropi Indonesia dapat menghubungi kami melalui email info@filantropi.or.id