Juli 3, 2018
Menuju Peluncuran Buku Fiqih Zakat on SDGs
Fikih Zakat untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Fikih Zakat on SDGs) merupakan sebuah ikhtiar untuk membangun relasi antar Zakat sebagai salah satu sumberdaya filantropi dengan SDGs. Zakat sebagai instrumen distribusi ekonomi bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memajukan ekonomi. Sementara TPB/SDGs merupakan kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia yang terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil dan sejahtera serta saling bekerja sama antar mereka. Sebuah masyarakat ideal yang diidamkan diharapkan bisa terwujud melalui pencapaian 17 tujuan SDGs berikut target dan indikatornya pada tahun 2030. Relasi yang dimaksud di atas bersifat dua arah: Zakat sebagai instrumen yang mendukung SDGs dan penerapan paradigma SDGs dalam pengelolaan zakat.
SDGs merupakan produk pemikiran yang didasarkan pada pengalaman manusia dalam mewujudkan dunia yang sejahtera dan damai. Dalam hukum Islam, penggalian terhadap sumber-sumber agama untuk mewujudkan tujuan syariah disebut sebagai ijtihad dan fikih adalah salah satu produknya. Artinya, upaya untuk merelasikan SDGs dengan Islam, khususnya dengan Zakat sebagai salah satu ajaran Islam, berada pada level fikih. Para ulama telah mengkaji apa yang menjadi tujuan dari syariah yang terangkum dalam lima tujuan pokok, yakni: melindungi agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Jika dikaji dan dicermati, tujuan-tujuan yang terangkum dalam SDGs pun dapat diklasifikasi dalam salah satu dari 5 tujuan tersebut.
Fikih Zakat on SDGs ini sangat krusial mengingat besarnya potensi zakat untuk berperan dan berkontribusi dalam mendukung pencapaian SDGs di Indonesia. Mayoritas warga Indonesia adalah umat Islam dengan tingkat kesadaran berzakat yang cukup tinggi. Potensi zakat indonesia juga cukup besar (diperkirakan Rp 200 triliun), meski realisasi penggalangannya secara terorganisir baru mencapai Rp 5,6 triliun per tahun. Untuk mengembangkan potensi zakat ini, secara khusus, pemerintah mendirikan lembaga non-struktural bernama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diberikan wewenang untuk melakukan pengelolan zakat secara nasional. Pemerintah juga mendorong dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZIS).
Sebagai bagian dari lembaga filantropi di Indonesia, BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah) dan LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah) bisa berkontribusi dalam pencapaian SDGs melalui pengembangan berbagai program yang sudah dilakukan. Zakat bisa menjadi sumber daya alternatif dalam mendukung pencapaian SDGs dengan mengedepankan pendekatan yang inklusif dan program yang strategis, berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan. Sementara itu, SDGs dapat digunakan sebagai alaut ukur dan menjadi panduan program-program pemberdayaan yang dilakukan oleh berbagai lembaga pengelola zakat.
Zakat dan SDGs akan dapat bersinergi karena keduanya memiliki tujuan yang sama. Dari ke-17 point SDGs, secara garis besar gerakan zakat berfokus pada 12 isu yaitu pemberantasan kemiskinan, menghapusan kelaparan, kehidupan yang sehat dan sejahtera, peningkatan kualitas pendidikan, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi yang layak, energi terbaharukan, pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab, perdamaian dan keadilan serta kerjasama atau kemitraan. Namun, membicarakan zakat dalam konteks SDGs tidak hanya sekadar mendiskusikan tentang kontribusi zakat bagi kesuksesan SDGs, tetapi juga tentang bagaimana cara membangun gagasan serta platfrom pengelolaan gerakan zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pelayanan masyarakat dalam bingkai kerangka kerja SDGs. Sehingga kedepannya, diharapkan gerakan zakat dapat dijadikan alternatif untuk penyelesaian masalah sosial secara global.
Melihat pentingnya posisi dan peran fikih untuk mengoptimalkan kontribusi zakat dalam pencapaian SDGs di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan Filantropi Indonesia akan menggelar acara peluncuran dan diskusi buku Fiqih zakat on SDGs. Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mengoptimalkan penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat di Indonesia dengan mengaitkan dan mengarahkannya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai tujuan global yang disepakati bersama.
Nantikan informasi kami selanjutnya terkait Peluncuran dan Diskusi Buku Fiqih Zakat on SDGs. Untuk informasi lebih lanjut hubungi: info@filantropi.or.id