Mei 5, 2021
Sumber Pendanaan Lembaga Filantropi/Organisasi Nirlaba dari Wakaf Uang
Wakaf uang dinilai bisa jadi sumber daya potensial bagi pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi (endowment fund) di organisasi filantropi dan nirlaba. Wakaf uang juga bisa jadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi yang identik dengan sumbangan dalam jumlah besar dan dalam bentuk aset, seperti tanah atau bangunan. Selain potensinya yang cukup besar (Rp 188 triliun/tahun), wakaf uang membuat penggalangan wakaf tidak lagi eksklusif, dapat dilakukan oleh siapa saja, dan tidak ditentukan batas minimal nominalnya. Selain itu, pengelolaan wakaf uang dapat dilakukan melalui berbagai produk investasi perbankan syariah, pasar modal, sukuk, maupun dengan model investasi pada sektor riil.
Prospektif wakaf uang sebagai instrumen pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi ini mengemuka pada acara Philanthropy Learning Forum dengan topik “Wakaf Uang Sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi Organisasi Filantropi/Nirlaba” yang digelar di Jakarta, Jumat siang (30/4/2021). Acara yang dilaksanakan oleh Filantropi Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) dan Bank Indonesia tersebut yang diikuti para pegiat filantropi dan organisasi nirlaba. Forum ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara, yakni Roy Renwarin, CWP®, CWSTM, (Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf YEWI), Riki Frindos (Direktur Eksekutif Yayasan Kehati), dan Slamet Wahyudi, S.E (Head Branch BTN Syariah Yogyakarta).
Rizal Algamar, dalam sambutannya selaku Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia, menyatakan bahwa inovasi dan terobosan dalam pengembangan strategi pendanaan sangat diperlukan oleh organisasi filantropi/nirlaba dalam rangka membangun kemandirian lembaga dengan mengoptimalkan potensi filantropi yang sangat besar di indonesia. Selain itu, upaya ini juga untuk mengatasi ketergantungan organisasi nirlaba terhadap hibah dari lembaga donor. “Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah membangun dana abadi atau endowment fund,” katanya.
Menurut Rizal, pengembangan dana abadi selama ini dilakukan melalui penggalangan major gift (sumbangan dalam jumlah besar) atau memobilisasi wakaf dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Namun, strategi ini tidak mudah diterapkan karena hanya kelompok-kelompok tertentu yang bisa memberikan donasi dalam jumlah besar atau mewakafkan aset yang dimilikinya. “Karena itu, wakaf uang bisa jadi terobosan dalam pengembangan dana abadi sekaligus sumber pendanaan program organisasi. Wakaf uang dapat menjadi instrumen pelengkap penghimpunan dana sosial selain donasi (sedekah), infaq, hibah, dan dana sosial perusahaan yang sudah berjalan selama ini,” tambahnya.
Roy Renwarin, CWP®, CWSTM, Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), mengungkapkan bahwa pengembangan wakaf uang sangat prospektif mengingat potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar yang nilainya mencapai Rp 188 triliun/tahun. Dengan pendekatan dan strategi penggalangan yang tepat, potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial. Karena itu, berbagai inovasi dalam penggalang wakaf uang banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital. “Melalui platform pasifamal.id, misalnya, masyarakat dimudahkan dalam menggalang, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang semudah berbelanja online atau memesan ojek online,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Riki Frindos, bahwa dalam Yayasan Kehati juga mengelola dana abadi namun dengan sebutan Dana Amanah (Trust Fund). Namun, terdapat perbedaan pada pembagian kategori Dana Amanah, yakni menjadi Dana Menyusut (Sinking Fund) dan Dana Bergulir (Revolving Fund), dimana unsur dana tersebut menjadi patokan penggunaan dana didalam lembaga. Asal dana yang berasal dari donor multilateral dan bilateral tersebut akan dikelola secara efektif dan transparan. “Terdapat struktur tim pengelolaan endowment fund yang ada di Yayasan Kehati, dimana tujuannya agar dana tersebut terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk pengelolaannya, wakaf uang dapat dilakukan melalui instrumen keuangan syariah agar memberikan hasil yang optimal yang kemudian disalurkan untuk membiayai kegiatan peribadatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Salah satunya melalui Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Hal ini dipaparkan oleh Slamet Wahyudi, S.E, disertai penjelasan 23 LKS PWU yang resmi dan sah secara UU no. 41/2004 pasal 28. Adapun skema pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat terbagi menjadi investasi langsung (sektor rill, wakaf tanah produktif) dan investasi tidak langsung. “Manfaat wakaf uang sangat besar dan dapat langsung dirasakan oleh mauquf ‘alaih. Di sisi lain juga pemanfaatannya berdampak untuk program yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau bahkan pegiat UMKM,” tutupnya.