April 12, 2017
Philanthropy Learning Forum 15: Membedah RUU Penyelenggaraan Sumbangan
Dalam 15 tahun terakhir kegiatan filantropi tengah berkembang pesat di Indonesia. Kegiatan berderma dan menolong sesama sedang marak di masyarakat. Meningkatnya sumbangan masyarakat ini telah memberikan momentum bagi berkembangnya kegiatan penggalangan dan penyaluran donasi serta bentuk-bentuk dukungan lainnya dari masyarakat.
Sayangnya, perkembangan filantropi yang cukup pesat belum ditopang dengan regulasi atau kebijakan yang kondusif dan menjadi enabling environment bagi kegiatan filantropi. Salah satu regulasi yang dianggap menghambat adalah UU No.9/1961 Tentang PUB (Penggalangan Uang dan Barang). Selain menerapkan mekanisme perijinan dan pelaporan yang sangat ketat, beberapa ketentuan dalam UU ini juga dinilai sudah ketinggalan jaman.
Untuk merevisi UU PUB, beberapa organisasi masyarakat sipil dan Kementerian Sosial menginisiasi perumusan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk merevisi dan menggantikan UU PUB. Perumusan RUU Penyelenggaraan Sumbangan diharapkan tidak menghambat kegiatan filantropi yang sekarang tengah marak dan berkembang pesat di masyarakat. Di sisi lain, Perumusan RUU tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan sumbangan, serta mencegah penyalahgunaan dalam penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaannya.
Hal inilah yang mendorong Filantropi Indonesia berkerjasama dengan Oxfam Indonesia untuk mendiskusikan RUU tersebut dalam Philanthropy Learning Forum 15. Kegiatan ini diharapkan bisa membedah RUU PUB serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan pasal-pasal yang ada di dalamnya.