Januari 27, 2017
Philanthropy Learning Forum 14:
Perlindungan dan Kesejahteraan Pegiat Filantropi dan Volunter
Perlindungan keselamatan dan jaminan sosial merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk mereka yang bergiat di organisasi filantropi/nirlaba dan para relawannya. Meskipun demikian tidak semuanya mendapatkan perlindungan, seperti halnya para pegiat filantropi dan volunter. Mengingat bahwa resiko pekerjaan mereka yang rentan maka tentunya perlu diupayakan sistem perlindungan dalam wujud asuransi sosial. Adanya jaminan sosial tersebut, akan membuat para pegiat filantropi dan volunter memiliki jaminan keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi dari pekerjaannya.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelopor pemberian jaminan sosial kepada para pegiat filantropi dan volunter melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Gerakan sosial tersebut bersifat nasional dengan tujuan mengkampanyekan skema pembiayaan iuran pekerja sektor informal yang belum mempunyai kemampuan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melihat besarnya manfaat jaminan sosial bagi pegiat filantropi dan volunter maka Filantropi Indonesia bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Philanthropy Learning Forum ke-14 dengan tema "Perlindungan dan Kesejahteraan Pegiat Filantropi dan Volunter". Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk :
- Mendeskripskian persoalan jaminan sosial yang dihadapi para pegiat filantropi dan volunter
- Mengidentifikasi persoalan yang dihadapi para pegiat filantropi dan volunter berkaitan dengan perlindungan kerja
- Merumuskan plaftorm jaminan sosial yang paling sesuai bagi para pegiat filantropi dan volunter
- Memperkuat peluang kemitraan antar berbagai pihak yang terlibat dalam filantropi