Mei 11, 2020
Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19, Tanggung Jawab Siapa?
COVID-19 telah menjadi pandemi global yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 ini cukup mengubah kehidupan interaksi sosial antar individu. Penularannya yang begitu cepat sehingga beberapa negara memutuskan untuk pengadaan physical distancing hingga lockdown wilayah pun diterapkan. Di Indonesia sendiri, menurut website resmi https://kawalcovid19.id per tanggal 11 Mei 2020, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.032 jiwa dan grafiknya masih terus meningkat.
Namun, dibalik pandemi COVID-19 ini, telah menggerakkan ribuan relawan untuk terjun dan terlibat dalam membantu menangani wabah COVID-19. Para relawan yang baik bekerja dalam bidang media atau non medis, sebagai pencapaian misi kemanusiaan, secara sukarela bergerak di tengah ancaman paparan COVID-19 yang bisa berujung pada kematian. Ironisnya, sebagian besar relawan belum mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial bila mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dalam menjalankan tugas.
Bagaimana seharusnya perlindungan relawan COVID-19? Siapa yang bertanggung jawab melindungi mereka? Apakah ada solusi dalam melindungi mereka?
Semua ulasan pertanyaan dapat ditemukan dalam diskusi publik daring: “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19, Tanggung Jawab Siapa?”. Diskusi ini merupakan hasil kerjasama yang baik dari Filantropi Indonesia, Forum Zakat, BAZNAS, Indorelawan, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), Palang Merah Indonesia, Sekolah Relawan dan Pujiono Centre.
🗓️ Selasa, 12 Mei 2020
⏰ 10.00-12.00 WIB
LIVE via Aplikasi Zoom
Registrasi peserta diskusi dapat diakses melalui: intip.in/JSRCOVID19
Mari, kita buat kesadaran akan perlindungan dan jaminan sosial untuk relawan sebagai bagian penting dalam kegiatan kemanusiaan.
Jangan lupa ajak teman dan kolegamu ya filantrop!