Januari 23, 2017
Focus Group Discussion: PENELITIAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK KEGIATAN FILANTROPI
PENELITIAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK KEGIATAN FILANTROPI
Focus Group Discussion
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Jakarta, 24 Januari 2017
PSHK, bekerja sama dengan Filantropi Indonesia (FI) dan Knowledge Sector Initiative (KSI), mengadakan penelitian tentang insentif pajak untuk filantropi. Sebagai bagian dari penelitian tersebut, PSHK bermaksud mengadakan Focus Group Discussion untuk memperoleh masukan, pendapat, dan usulan dari para narasumber yang dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman, khususnya mengenai permasalahan akan pelaksanaan insentif pajak di Indonesia. Hasil FGD akan ditindaklanjuti oleh tim PSHK dan diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan kebijakan insentif pajak yang jelas bagi filantropi, dapat diakses secara luas, dan dapat digunakan secara efektif oleh para pemangku kepentingan. Selanjutnya, laporan penelitian ini juga diharapkan dapat diadopsi oleh pembuat kebijakan agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi filantropi di Indonesia.
Tujuan kegiatan ini untuk memperoleh masukan, pendapat, dan usulan dari para narasumber dalam rangka menciptakan alternatif solusi bagi permasalahan pelaksanaan insentif pajak terhadap filantropi di Indonesia. Hasil dari laporan penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perubahan kebijakan yang berkaitan dengan insentif pajak bagi filantropi di Indonesia.
Focus Group Discussion akan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta. Para narasumber terdiri dari unsur pembuat kebijakan, praktisi, unsur organisasi non-profit, unsur lembaga filantropi, dan unsur donor.
Pada awal diskusi, akan ada dua pemicu diskusi yang akan diminta untuk memaparkan beberapa isu terkait dengan kebijakan insentif pajak untuk filantropi.