Etika Filantropi Indonesia

Oleh: Tomy Hendrajati, Ketua Bidang III Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) adalah platform yang menghimpun dan memperkuat pelaku filantropi di Indonesia, baik dari sektor pemberi, perantara, maupun penerima manfaat. PFI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, serta fasilitasi kolaborasi bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan sosial, kemanusiaan, dan lingkungan secara berkelanjutan. PFI tidak secara langsung menyalurkan bantuan, melainkan memperkuat ekosistem filantropi melalui advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas organisasi, serta pengembangan jejaring kemitraan untuk menciptakan dampak sosial yang lebih luas

Dalam hal pembangunan berkelanjutan, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) memiliki peran strategis sebagai wadah kolaborasi dan orkestrasi bagi anggotanya dalam mendorong ekosistem filantropi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Untuk merealisasikan berbagai programnya, PFI memerlukan dukungan dan kepercayaan masyarakat agar inisiatif filantropi dapat berjalan sesuai rencana. Realisasi program melalui berbagai rencana aktivitas ini harus berpedoman pada etika filantropi. Etika filantropi merupakan pedoman perilaku yang mengatur sikap dan tindakan setiap pegiat filantropi. Kode etik filantropi ini sangat penting untuk bisa diterapkan semua insan filantropi agar kegiatan filantropi dapat terus meningkatkan kepercayaan publik.

Kepercayaan publik berkaitan dengan bagaimana persepsi masyarakat terhadap lembaga filantropi. Persepsi masyarakat sangat penting untuk diperhatikan bagi filantropi Indonesia, di mana persepsi masyarakat dapat mempengaruhi performa dan kinerja filantropi dan mempengaruhi mutu filantropi Indonesia. Sehingga ini menjadi salah satu tugas dari filantropi untuk menghindarkan persepsi negatif masyarakat kepada filantropi dikarenakan masih ada masyarakat yang menaruh sentimen pada filantropi Indonesia. 

Terkait sentimen publik pada filantropi, Indonesia Philanthropy Outlook 2024, mengidentifikasi tiga hal utama yang membentuk persepsi publik. Ketiga aspek tersebut mencakup isu sosial yang menjadi tantangan utama di Indonesia saat ini, sentimen terhadap kinerja lembaga filantropi, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial secara umum. Laporan ini juga menyebutkan bahwa 70% responden menilai lembaga filantropi telah bekerja dengan baik dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, tugas filantropi selanjutnya adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik guna meminimalkan sentimen negatif.

Code of Ethics for Indonesian Philanthropy

Memasuki era digitalisasi, sejumlah lembaga filantropi Indonesia harus ikut bertransformasi dan menyesuaikan diri dengan zaman agar dapat terus bergerak dalam melaksanakan program-program pembangunan berkelanjutan di level nasional dan global. Dalam lima tahun terakhir ini, filantropi telah bertransformasi dari kegiatan konvensional ke arah digital. Perubahan ini  didorong oleh meningkatnya pemanfaatan internet di Indonesia untuk mendukung berbagai aktivitas, termasuk kegiatan berfilantropi di era Revolusi Industri 4.0. Dengan bantuan berbagai platform dan perangkat digital. Kegiatan penggalangan dana, pengelolaan dan pendayagunaan sumbangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, cepat dan efisien. 

Di era industri 4.0 perkembangan filantropi yang pesat dan memudahkan berbagai kegiatan, ternyata juga diikuti dengan munculnya beragam masalah, baik dalam aspek penggalangan, pengelolaan maupun pendayagunaan bantuan sosial. Sejumlah masalah itu ada yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan, dan juga etika filantropi. Masalah- masalah tersebut membutuhkan respon cepat dikarenakan jika terlambat dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kegiatan filantropi di Indonesia. Dampak negatif itu antara lain menurunnya kepercayaan dan dukungan masyarakat pada lembaga filantropi di Indonesia. Kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tergerus dan turun umumnya disebabkan oleh praktik dan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pelaku atau pegiat filantropi. 

Ditemukannya masalah ini mendatangkan respon dari berbagai pihak yang menuntut agar lembaga dan pegiat filantropi mampu untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan akuntabilitasnya. lembaga dan pegiat filantropi juga perlu dilengkapi dengan Kode Etik Filantropi sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas filantropinya. Aturan kode etik filantropi sebenarnya sudah lama ada sebagai panduan dalam berkegiatan dan panduan dalam mengambil keputusan bagi setiap insan filantropi, namun sesuai dengan perkembangan zaman, Kode Etik Filantropi harus terus dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan filantropi, baik yang dilakukan oleh individu, komunitas maupun lembaga filantropi.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pegiat filantropi. 
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi sebagai konsekuensi dari perkembangan filantropi yang pesat di Indonesia.

Terkait kode etik filantropi, ada beberapa masalah etika dan malpraktik yang pernah terjadi dalam kegiatan filantropi yaitu: (1)  maraknya penggalangan donasi untuk kepentingan pribadi seperti  biaya pernikahan dan membayar hutang. (2) Penggunaan gambar atau video yang mengeksploitasi kesedihan dan penderitaan korban. (3) Frekuensi dan intensitas kampanye dan tawaran donasi yang menimbulkan ketidaknyamanan calon donatur, (4) Tidak sesuainya penyaluran dan pemanfaatan sumbangan akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas (5) Adanya narasi yang bernada provokasi dan ujaran kebencian dalam penggalangan donasi untuk konflik sosial, dan (6) Cyber bullying terhadap penggalang donasi, lembaga dan penerima manfaat, 

Dari sejumlah masalah tersebut, masalah etika yang identik dengan filantropi terletak pada penggalangan, pengelolaan, penyaluran dan pelaporan/pertanggungjawaban sumbangan. Beberapa point ini adalah masalah etika filantropi digital yang banyak terjadi di tahapan kampanye untuk penggalangan sumbangan.  Untuk mencegah masalah etika kembali berulang, beberapa lembaga dan asosiasi sebenarnya sudah menerbitkan buku panduan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) sebagai pedoman perilaku pegiat filantropi dalam menjalankan kegiatan filantropi atau kedermawanan sosial. 

Selain KEFI, diterbitkan juga Pedoman Akuntabilitas Bantuan Kemanusiaan yang diinisiasi oleh Humanitarian Forum Indonesia. Namun tantangannya adalah, pedoman kode etik ini masih belum berperan secara optimal dalam meminimalisir dan mengatasi persoalan etika dalam kegiatan filantropi diakibatkan minimnya sosialisasi, lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik yang kurang tegas menjadi kendala dalam mengatasi masalah-masalah etik yang muncul di lapangan. Secara umum, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya ekosistem filantropi yg baik dan maju di Indonesia

Etika Lain Yang Relevan dengan Filantropi

Sebagai sebuah lembaga kedermawanan sosial, filantropi sangat bergantung pada kepercayaan publik terkait para pelaku filantropi. Guna mendapatkan kepercayaan itu, tindakan pelaku filantropi harus didukung dengan pemahaman yang sama mengenai apa yang pantas dan tidak pantas. Sejauh ini, kepantasan dalam bertindak dalam filantropi identik dengan (1) kasih sayang dengan niat yang tulus untuk membantu sesama dan menjaga lingkungan agar semua makhluk Tuhan, (2) amanah sebagai lembaga yang menyalurkan bantuan pada masyarakat sekaligus membantu pembangunan berkelanjutan. Kedua poin ini adalah etika filantropi yang umumnya sudah dikenal oleh masyarakat dan juga para pelaku filantropi. 

Selain dua poin tersebut, sebenarnya masih ada beberapa nilai-nilai kode etik  lain yang relevan dalam kegiatan filantropi, nilai-nilai tersebut yaitu;

  • Kejujuran dan integritas, di mana dalam berkegiatan para pelaku filantropi menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas yang dilandasi rasa saling menghormati antar manusia.
  • Kemandirian, dimana etika kemandirian berkaitan dengan para pelaku filantropi yang mau untuk mengupayakan  kemandirian individu, komunitas dan bangsa, serta menghindari terjadinya ketergantungan dan penindasan oleh satu atas lainnya.
  • Kesetaraan, inklusif, dan anti diskriminasi, yaitu setiap tanggapan dan tindakan para pelaku filantropi tidak membeda-bedakan ras, agama, suku-bangsa, gender dan golongan baik dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain, maupun saat sedang memberikan bantuan pada masyarakat.
  • Transparan, akuntabel, dan terukur, yaitu para pelaku filantropi harus selalu berusaha maksimal agar setiap program kegiatan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi bantuan dan masyarakat.
  • Non Proselytizing, yaitu para pelaku filantropi tidak boleh memanfaatkan kesempatan untuk penyebarluasan agama, keyakinan, paham dan ideologi politik melalui sumber daya dan kegiatan filantropi yang dilakukan.
  • Kelestarian dan keberlanjutan SDA, yaitu para pelaku filantropi harus berusaha dengan sungguh-sungguh melakukan penghematan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dan meminimalisasi dampak, serta mencegah terjadinya kerusakan di setiap kegiatan filantropi

Keenam kode etik filantropi termaktub dalam panduan Kode Etik Filantropi Indonesia yg disusun oleh PFI, menjadi dasar sekaligus prinsip dari lembaga filantropi yang harus ditaati oleh setiap lembaga terkait, guna mendorong anggota-anggotanya dan pelaku filantropi lainnya untuk mencerminkan etika yang tinggi sebagai wujud akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan. Etika-etika ini selain relevan juga perlu untuk diterapkan dan ditegakkan agar tatanan filantropi tidak tergerus oleh ketidakpercayaan publik. 

Share:

Recomended News

10
Workshop Grant Management untuk Lembaga Filantropi Grantmaker
xr:d:DAD6kIAbN_s:694,j:7038396762806757036,t:23071400
Kolaborasi Multi-pihak dalam Hunian Terpadu: Membuka Horison Baru
DSC_0457-scaled
Buku Baru Menyediakan Wawasan Penting tentang Filantropi: Terjemahan Bahasa Indonesia dari A Philanthropist's Guide to Giving

News Update

Thumbnail Artikel 12
Etika Filantropi Indonesia
NL images
Membangun Kolaborasi dan Aksi Kolektif: Refleksi Members Gathering Perhimpunan Filantropi Indonesia 2025
NL images (1)
Membangun Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Get the latest news and updates from us.

Take small steps to inspire change