Aliansi Pemajuan Filantropi menyoroti masih kuatnya pendekatan kontrol negara terhadap aktivitas filantropi dan solidaritas sosial masyarakat di Indonesia. Dalam diskusi yang berlangsung pada Mei 2026, APFI menilai mekanisme perizinan dan regulasi yang berlaku saat ini masih menyulitkan masyarakat sipil dan organisasi filantropi dalam menjalankan aksi sosial secara cepat, aman, dan kolaboratif.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama antara organisasi filantropi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menciptakan ekosistem filantropi yang lebih demokratis, partisipatif, dan mendukung ruang gerak masyarakat sipil. APFI menekankan bahwa filantropi memiliki potensi besar dalam memperkuat solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif.
Perwakilan APFI, Arif R. Haryono, menyampaikan bahwa negara perlu memposisikan diri sebagai fasilitator yang membuka ruang partisipasi publik, bukan sebagai operator tunggal dalam aktivitas sosial masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan regulasi dan penguatan pengawasan berbasis akuntabilitas menjadi langkah penting untuk mendukung tumbuhnya praktik filantropi yang sehat dan terpercaya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia, Amelia Fauzia, yang menilai pendekatan kolaboratif jauh lebih relevan dibanding pendekatan kontrol yang berlebihan. Filantropi dinilai tidak hanya berkaitan dengan donasi, tetapi juga menjadi kekuatan sosial yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bappenas juga mengakui adanya tantangan dalam menyeimbangkan aspek akuntabilitas dengan perlindungan ruang partisipasi publik. Pemerintah membuka peluang kolaborasi dan riset bersama masyarakat sipil untuk mendorong reformasi regulasi yang lebih mendukung penguatan ekosistem filantropi di Indonesia.
Melalui dialog ini, APFI berharap tercipta tata kelola filantropi yang lebih inklusif, adaptif, dan mampu memperkuat peran masyarakat sipil sebagai mitra strategis pembangunan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem filantropi yang berdampak, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.


