Jakarta, 14 Januari 2026 — Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) berkolaborasi dengan DSH Tax Consulting sukses menyelenggarakan Philanthropy Skill Development (PSD) #31 bertajuk “Optimalisasi Insentif Pajak Yayasan Sosial dan Pendidikan untuk Memperkuat Praktik Filantropi di Indonesia” pada Rabu, 14 Januari 2026 secara daring melalui Zoom.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola yayasan sosial dan pendidikan, khususnya anggota PFI, yang memiliki perhatian pada penguatan tata kelola kelembagaan dan kepatuhan perpajakan. Pelatihan ini dirancang untuk menjawab tantangan yang masih dihadapi banyak yayasan dalam memahami batasan, hak, dan kewajiban perpajakan, sekaligus memaksimalkan fasilitas insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.
Dalam sesi pembuka, PFI menegaskan bahwa pengelolaan perpajakan yang baik bukan semata kebutuhan administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen yayasan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program. Di tengah meningkatnya peran filantropi dalam menjawab isu-isu prioritas nasional seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kebencanaan, dan perubahan iklim, tata kelola perpajakan yang sehat menjadi fondasi penting bagi kepercayaan publik dan kolaborasi multipihak.
Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Ning Rahayu, M.Si. (Dewan Pakar PFI sekaligus Tax Partner DSH Tax Consulting) dan Drs. Bambang Pratiknyo, M.Si. (Tax Manager DSH Tax Consulting). Keduanya membahas secara komprehensif aspek perpajakan yayasan, mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hak-hak perpajakan yayasan, prosedur pelaporan, serta mekanisme untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang sah. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab menjadi ruang penting bagi peserta untuk mengklarifikasi kasus-kasus praktis yang kerap dihadapi dalam operasional sehari-hari.
Sebanyak puluhan peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Beberapa peserta menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat relevan dan aplikatif, terutama dalam membantu mereka memahami posisi yayasan sebagai entitas nirlaba yang tetap memiliki kewajiban perpajakan tertentu.
Melalui penyelenggaraan PSD #31 ini, PFI menegaskan komitmennya sebagai filantropi hub untuk terus memperkuat kapasitas lembaga filantropi di Indonesia. Ke depan, PFI akan melanjutkan rangkaian Philanthropy Skill Development sebagai ruang belajar bersama untuk berbagi praktik baik, riset, dan inovasi guna memperkuat ekosistem filantropi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.






