Juli 10, 2017
Philanthropy Learning Forum 18: Merumuskan Fiqih Zakat untuk SDGs
Sebagai bagian dari lembaga filantropi di Indonesia, BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah) dan LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah) bisa berkontribusi dalam pencapaian SDGs melalui pengembangan berbagai program yang sudah dilakukan. Zakat bisa menjadi sumber daya alternatif dalam mendukung pencapaian SDGs dengan mengedepankan pendekatan yang inklusif dan program yang strategis, berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan. Sementara itu, SDGs dapat digunakan sebagai alat ukur dan menjadi panduan program-program pemberdayaan yang dilakukan oleh berbagai lembaga pengelola zakat.
Agar zakat bisa berperan optimal dalam penguatan SDGs, perlu didukung pula dengan legitimasi teologis dalam bentuk fatwa yang jelas mengenai boleh tidaknya penggalangan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs. Melihat pentingnya justifikasi teologis dalam bentuk fatwa ulama dalam penggalangan, pengelolaan dan penyaluran zakat untuk mendukung pencapaian program SDGs (Fiqih Zakat on SDGs), Filantropi Indonesia dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menggelar Philanthropy Learning Forum (PLF) 18 mengangkat tema Merumuskan Fiqih Zakat on SDGs. Diskusi bertujuan untuk menjaring masukan dari para ulama, pegiat zakat, akademisi dan pegiat filantropi nirlaba bagi inisisiatif penyusunan Fiqih Zakat on SDGs yang diinisiasi oleh BAZNAS bekerja sama dengan UIN Jakarta. Acara ini juga dimaksudkan sebagai ajang halal bi halal antara pengurus Filantropi Indonesia dan BAZNAS dengan anggota, mitra dan jaringan.