Anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan suatu negara. Kesejahteraan dan keamanan mereka merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, termasuk sektor filantropi dan bisnis di Indonesia. Melalui “Child Safeguarding untuk Mencegah Risiko Kekerasan Pada Anak dalam Kegiatan Bisnis & Filantropi“, bertujuan untuk menghimpun para pemangku kepentingan dari sektor bisnis dan filantropi guna membahas strategi dan tindakan nyata untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dalam konteks kegiatan bisnis dan filantropi.
Salah satu organisasi yang berperan aktif dalam mendorong child safeguarding adalah UNICEF Indonesia. UNICEF Indonesia telah meluncurkan serangkaian program untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Program tersebut mencakup edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan perlindungan mereka. Selain itu, UNICEF Indonesia juga berperan dalam melibatkan sektor bisnis dan filantropi dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak melalui berbagai kemitraan dan kolaborasi. Dalam hal ini, UNICEF Indonesia telah mengeluarkan panduan adopsi kebijakan child safeguarding yang direkomendasikan pada konteks sektor industri. Adapun 6 rekomendasi langkahnya berisi untuk melakukan kajian risiko, membuat komitmen kebijakan, menetapkan struktur pelaporan dan analysis kesenjangan, menyusun rencana pelaksanaan hingga sosialisaso panduan ke karyawan.
Pada sektor bisnis, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia, juga telah mengambil inisiatif untuk melindungi anak-anak dari risiko kekerasan dalam kegiatan bisnisnya. Mereka telah menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat untuk mencegah eksploitasi anak, termasuk dalam rantai pasokan mereka. PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga terlibat dalam program pemberdayaan anak melalui pendidikan, kesehatan, dan pengembangan komunitas di sekitar lokasi operasional mereka.
Di sisi lain, Yayasan Plan Internasional Indonesia yang fokus pada pemberdayaan anak dan mencegah kekerasan terhadap mereka, juga telah meluncurkan program child safeguarding yang bertujuan untuk melibatkan bisnis dan filantropi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Program ini mencakup penyusunan kebijakan dan panduan, pelatihan untuk staf, dan pemantauan terhadap praktik-praktik yang melanggar hak-hak anak. Yayasan Plan Internasional Indonesia juga berperan dalam mempromosikan tanggung jawab sosial perusahaan yang lebih besar terhadap anak-anak.
Dukungan lainnya, SOS Children Village Indonesia juga menyediakan sumber daya dan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi. Sejak 2008, SOS Children Village Indonesia telah membuat kebijakan yang bersifat terikat selama bersinggungan kerja dengan SOS, khususnya jika bersama anak dan remaja. Tercatat ada 3 kebijakan yang berlaku, yakni: Child & Youth Safeguarding Policy yang baru diperbarui tahun 2023, Reporting Responding Procedure, dan CS Investigation Procedure.
Dalam konteks bisnis, acara ini mendorong perusahaan untuk mengadopsi kebijakan dan prosedur yang mengintegrasikan prinsip child safeguarding dalam operasional mereka. Hal ini meliputi pemantauan rantai pasokan, pencegahan eksploitasi anak, dan pembangunan lingkungan kerja yang aman bagi anak-anak. Sementara itu, sektor filantropi didorong untuk menyertakan persyaratan child safeguarding dalam pengelolaan dana dan kerja sama dengan organisasi yang berfokus pada anak-anak.
Melalui kolaborasi aktif antara sektor filantropi dan bisnis, diharapkan upaya child safeguarding dapat semakin diperkuat. Selain itu, partisipasi aktif dari berbagai pihak dan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak akan memainkan peran kunci dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan berkelanjutan untuk anak-anak, serta memberikan contoh bagi negara-negara lain dalam menerapkan praktik child safeguarding yang efektif.
Saksikan rekaman acaranya pada tautan di bawah atau melalui YouTube Filantropi Indonesia