Jakarta, 26 Oktober 2026 — Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Forum Zakat (FOZ), dan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) melaksanakan “Diskusi Publik Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang Komprehensif” di Jakarta, Senin (26/10). Diskusi ini diselenggarakan untuk memetakan kapasitas asosiasi untuk melakukan mitigasi dan advokasi, memperkuat kolaborasi antar asosiasi dan antar anggota asosiasi, menyusun skema aksi dan advokasi bersama yang terintegrasi dan responsif agar kejadian ini tidak menjadi siklus tahunan.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2026 membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan karena telah berlangsung selama berbulan-bulan. Proyeksi menunjukkan potensi karhutla masih akan berlanjut hingga Januari 2027. Sementara itu, berdasarkan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), awal musim hujan diperkirakan berlangsung lebih lambat dan bertahap pada November hingga Desember 2026, bergantung pada wilayahnya. Kondisi ini berpotensi meningkatkan eskalasi kabut asap di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial, serta mengganggu kegiatan belajar mengajar masyarakat terdampak. Anggota HFI, PFI dan FZO melakukan kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan di 9 provinsi yaitu kalimantan Barat, Kalimantan Timur, kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan , Papua dan Maluku.

Memperkuat Kolaborasi untuk Menghadapi Krisis Karhutla
Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penanganan karhutla, khususnya dalam perlindungan kelompok rentan dan perluasan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Ia juga menyoroti pentingnya keselamatan relawan yang terlibat dalam respons di lapangan.
Menurutnya, upaya penanganan perlu didukung oleh keterlibatan berbagai pihak agar perlindungan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan respons kemanusiaan. Penguatan kolaborasi juga diperlukan untuk memastikan relawan memiliki dukungan dan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas di wilayah terdampak.
Senada dengan hal tersebut, Romi Ardiansyah, Ketua Umum Humanitarian Forum Indonesia (HFI), menyoroti perlunya memperkuat gerakan bersama dalam penanganan karhutla. Upaya yang dilakukan tidak cukup berhenti pada respons darurat, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemulihan dan pencegahan agar risiko kejadian serupa dapat dikurangi pada masa mendatang.
“Penanganan karhutla perlu menjadi gerakan bersama. Selain memastikan respons terhadap kondisi darurat, kita juga perlu memikirkan pemulihan dan pencegahan agar dampaknya tidak terus berulang setiap tahun,” sarannya.
Sementara itu, Rizal Algamar, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), menekankan pentingnya menempatkan kesehatan ekologis dan tindakan preventif sebagai bagian utama dalam penanganan karhutla. Menurutnya, intervensi perlu diarahkan pada pencegahan munculnya titik api, penguatan dukungan bagi masyarakat di wilayah rawan kebakaran, serta pengembangan kebijakan yang mendorong keberlanjutan lingkungan.
Rizal juga menekankan bahwa penanganan karhutla perlu mengutamakan langkah pencegahan sebelum titik api muncul. Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kesehatan ekosistem dan penguatan kebijakan. Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan, termasuk melalui inisiatif Zero Haze 2027.
Diskusi Panel: Tantangan Tata Kelola, Mitigasi, dan Penegakan Hukum
Diskusi panel yang dimoderatori oleh Syamsul Ardiansyah menghadirkan Victor Rembeth, Dewan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Arifin Purwakananta, Deputi Bidang Pengumpulan BAZNAS; Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia; serta Umi Ma’rufah, Juru Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa penanganan karhutla perlu melihat dampak yang lebih luas, mulai dari kesehatan masyarakat hingga kerusakan ekosistem. Ia menyoroti pentingnya memandang kawasan gambut sebagai satu kesatuan lanskap dalam upaya penanganan dan pemulihan, serta memastikan masyarakat terdampak kabut asap mendapatkan perlindungan yang memadai.
Senada dengan hal tersebut, Umi Ma’rufah, Juru Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, menyoroti persoalan alih fungsi lahan dan tata kelola perizinan yang berkaitan dengan karhutla. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang tinggal di wilayah terdampak.
Dari perspektif filantropi, Arifin Purwakananta, Deputi I BAZNAS, menggarisbawahi pentingnya semangat gotong royong dan kepemimpinan dalam menggerakkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, upaya penanganan karhutla perlu dimulai sejak tahap mitigasi dan perencanaan pembangunan di tingkat desa, sehingga langkah yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan dampak, tetapi juga pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Victor Rembeth, Dewan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyoroti sejumlah tantangan dalam tata kelola penanggulangan karhutla, khususnya terkait koordinasi antar lembaga, pembagian tanggung jawab, dan keterbatasan anggaran mitigasi. Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi dan instruksi perlu diikuti dengan dukungan pembiayaan, pengawasan, serta evaluasi yang jelas agar pelaksanaan penanggulangan karhutla dapat berjalan lebih efektif.
“Penanggulangan karhutla membutuhkan kejelasan tata kelola, pembagian peran, dan dukungan anggaran mitigasi. Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, upaya pencegahan akan sulit dilaksanakan secara optimal,” tuturnya.
Diskusi panel menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan lintas sektor yang mengintegrasikan mitigasi, respons kemanusiaan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan penguatan kebijakan. Pencegahan perlu menjadi prioritas agar penanganan tidak terus berulang dalam pola yang sama setiap tahun.
Merumuskan Aksi dan Advokasi Bersama
Diskusi dilanjutkan dengan forum diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang melibatkan peserta dari berbagai organisasi kemanusiaan, filantropi, lingkungan hidup, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam FGD, peserta membahas kebutuhan untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi, meningkatkan dukungan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong advokasi kebijakan yang lebih strategis. Pembahasan juga menyoroti pentingnya memperhatikan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak, serta memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan, air bersih, dan kebutuhan dasar di wilayah terdampak.
Peserta turut mengemukakan perlunya penguatan pembiayaan mitigasi dan pemulihan lingkungan, termasuk gagasan pengembangan haze fund untuk mendukung pemberdayaan desa-desa rawan kebakaran. Selain itu, diperlukan pemetaan hambatan dan kebutuhan pembiayaan restorasi lahan bekas terbakar agar pemulihan ekosistem dapat dilakukan secara lebih terarah.
FGD juga menekankan pentingnya membangun ruang koordinasi bersama atau task force untuk mengawal gagasan menjadi rencana aksi yang lebih konkret. Melalui mekanisme tersebut, organisasi kemanusiaan dan filantropi diharapkan dapat menyelaraskan kapasitas, mengidentifikasi kesenjangan respons, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Mengawal Gerakan Bersama yang Berkelanjutan
Udhi Tri Kurniawan, Sekretaris Umum Forum Zakat (FOZ) menyoroti sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi, termasuk keterbatasan sumber daya, belum optimalnya dukungan lintas sektor, dan kebutuhan akan aktor yang mampu mengkoordinasikan berbagai upaya penanganan karhutla.
Ia menekankan pentingnya menentukan mekanisme koordinasi yang dapat mengawal tindak lanjut diskusi, baik dalam bentuk aksi bersama maupun advokasi kebijakan. Di tingkat akar rumput, organisasi kemanusiaan dan filantropi juga perlu terus hadir mendampingi kelompok rentan yang menghadapi dampak karhutla, terutama terkait akses kesehatan dan kebutuhan dasar.
Melalui diskusi publik ini, HFI, FOZ, dan PFI mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat. Penyelarasan program, penguatan mitigasi, perlindungan masyarakat, pemulihan ekosistem, dan advokasi kebijakan perlu berjalan beriringan untuk membangun sistem penanggulangan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengawal rencana aksi bersama, memperkuat suara kolektif masyarakat sipil, dan mendorong upaya pencegahan yang lebih serius agar karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan di Indonesia.







