Tanggal Publikasi : 15 Desember 2024
Sumber : Perhimpunan Filantropi Indonesia
Jenis Dokumen : Pedoman
Aktivitas media massa dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan kedermawanan sosial masyarakat (filantropi) merupakan perwujudan dari kepedulian sosial serta bagian dari fungsi dan peran sosial mediamassa. Karena hal ini berkaitan dengan kredibilitas mediamassa, maka aktivitas ini harus dilakukan degan cara-cara yang baik, benar, transparan, akuntabel, serta penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dirumuskan dan disepakatilah Kode Etik Filantropi Mediamassa sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat, penyumbang, mitra dan diri sendiri.
Fungsi utama kode etik ini adalah pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam penggalangan/penerimaan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat. Selain itu, kode etik ini juga berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi.
Jl. Angkasa No.55, RT.7/RW.5, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720