Bekasi, 1 September 2026 – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) melalui Klaster Filantropi Kemanusiaan dan Pembangunan menyelenggarakan Philanthropy Skill Development (PSD) #36: Pelatihan Dasar Standar Kemanusiaan bagi Klaster Filantropi Kemanusiaan dan Pembangunan di Qudwah Indonesia HQ, Bekasi. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota dalam menjalankan program kemanusiaan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak.
Pelatihan membahas sejumlah prinsip dan standar penting dalam pelaksanaan program kemanusiaan, antara lain Piagam Kemanusiaan, Standar Minimum Sphere, Core Humanitarian Standard (CHS), prinsip perlindungan, kode etik kemanusiaan, serta Prevention of Sexual Exploitation and Abuse (PSEA). Pembahasan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Do No Harm dan protection mainstreaming dalam setiap tahapan program.
Salah satu penekanan utama dalam sesi CHS adalah menempatkan masyarakat terdampak sebagai pusat respons kemanusiaan. Partisipasi masyarakat perlu diperhatikan mulai dari asesmen kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi. Mekanisme umpan balik dan pengaduan juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kebutuhan, masukan, maupun keluhan.
Melalui pelatihan ini, PFI mendorong adanya pemahaman yang lebih selaras di antara anggota Klaster Filantropi Kemanusiaan dan Pembangunan mengenai prinsip, etika, dan standar minimum dalam respons kemanusiaan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas program sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga filantropi.
Pelatihan dari Klaster Filantropi Kemanusiaan dan Pembangunan nantinya akan terus berlanjut untuk pembelajaran dalam praktik program masing-masing anggota serta memperkuat kapasitas dan kesamaan standar di lingkungan Klaster Filantropi Kemanusiaan dan Pembangunan.






