Oleh: Tomy Hendrajati, Anggota Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia
Secara historis, narasi kedermawanan masyarakat Indonesia sering kali bersandar pada peringkat global. Namun, lanskap filantropi dunia kini tengah bergeser. Transformasi World Giving Index menjadi World Giving Report menandai perubahan paradigma yang sangat penting: kedermawanan tidak lagi sekadar diukur dari seberapa banyak orang yang berdonasi dalam urutan peringkat, melainkan dianalisis berdasarkan bagaimana pola kedermawanan itu berevolusi, beradaptasi dengan teknologi, dan menciptakan ketahanan sosial di tengah krisis yang dinamis. Temuan terbaru dari World Giving Report menunjukkan bahwa tren donasi global semakin cair, terdigitalisasi, dan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. Bagi Indonesia, temuan ini adalah sinyal tajam. Semangat gotong royong kita yang luar biasa—dari inisiatif komunitas akar rumput, urun dana digital, hingga respon tanggap darurat bencana—harus ditopang oleh ekosistem tata kelola yang relevan. Jika masyarakat sudah melangkah jauh dengan inovasi digital, regulasi Penggalangan Uang dan Barang (PUB) tidak boleh tertinggal di belakang.
Paradoks Kedermawanan dan Stagnasi Regulasi
Doing Good Index 2026 yang dirilis oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) secara lugas memotret ironi yang dialami banyak negara Asia, termasuk Indonesia. Laporan tersebut menemukan bahwa kapasitas kawasan ini dalam memobilisasi modal swasta untuk kebaikan sosial masih sering tersandung oleh lingkungan regulasi yang kaku. Regulasi yang ada kerap beroperasi dengan logika restriktif—lebih fokus pada pembatasan dan pengawasan kaku daripada berfungsi sebagai kerangka pendorong (enabling framework). Ekosistem kebijakan yang stagnan ini pada akhirnya menciptakan biaya kepatuhan yang sangat mahal bagi para inisiator kebaikan.
Beban sistemik ini dikonfirmasi dengan sangat jelas oleh riset The Bridgespan Group pada 2026 yang menyurvei ratusan pemimpin lembaga nirlaba di kawasan ini. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 70 persen organisasi sosial kesulitan mengakses pendanaan jangka panjang yang fleksibel, sementara lebih dari 40 persen lembaga beroperasi dengan napas pendek karena hanya memiliki cadangan dana operasional untuk kurang dari enam bulan. Ketatnya persyaratan administratif sektoral, dipadukan dengan ekosistem pendanaan yang birokratis, membuat lembaga-lembaga ini terpaksa menghabiskan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk merancang perubahan sosial (Theory of Change) atau mengukur dampak kelayakan (Social Return on Investment), justru terkuras habis untuk mengurus tumpukan kertas birokrasi dan pelaporan administratif yang tumpang tindih.
Dalam konteks Indonesia, hambatan tersebut paling nyata terlihat dalam praktik tata kelola PUB. Berbagai pengalaman kelembagaan, sebagaimana yang sering disuarakan dalam Indonesia Philanthropy Outlook oleh Perhimpunan Filantropi Indonesia, menunjukkan bahwa proses administratif perizinan sering kali menjadi leher botol (bottleneck). Dalam situasi normal, proses administratif yang panjang dapat memperlambat mobilisasi dan penyaluran bantuan. Sementara itu, dalam situasi tanggap darurat bencana, terdapat pengecualian yang memungkinkan kampanye donasi berjalan terlebih dahulu, dengan pemenuhan administrasi dilakukan secara paralel. Mekanisme ini penting untuk memastikan respons filantropi tetap dapat bergerak cepat mengikuti kebutuhan di lapangan. Demikian pula untuk kampanye digital yang dapat menjangkau donatur lintas provinsi dalam hitungan detik; penyelenggara masih sering terbentur mekanisme perizinan yang terfragmentasi berdasarkan batas wilayah administratif konvensional.
Dari Kemudahan Perizinan Menuju Kemudahan Kepatuhan
Fungsi pengawasan dari sebuah perizinan mutlak dipertahankan. Negara harus memastikan perlindungan publik dari potensi penyalahgunaan dana dan menjaga akuntabilitas sektor sosial. Akan tetapi, sektor filantropi modern menuntut pendekatan yang lebih konstruktif, sejalan dengan prinsip trust-based philanthropy. Agenda reformasi kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada penyederhanaan formulir atau apa yang selama ini disebut sebagai kemudahan perizinan (ease of licensing). Ekosistem filantropi kita membutuhkan transformasi yang jauh lebih fundamental: membangun kemudahan untuk patuh (ease of compliance).
Langkah pertama menuju ease of compliance adalah mengadopsi prinsip penyerahan data tunggal (once-only submission). Lembaga yang legalitas dan rekam jejaknya telah diverifikasi oleh negara tidak seharusnya diwajibkan menyerahkan dokumen kelembagaan dasar yang sama secara berulang setiap kali mereka meluncurkan kampanye baru. Penyelenggara cukup memperbarui informasi yang esensial secara daring: tujuan spesifik kampanye, target dana, durasi, dan peta jalan penyalurannya. Pendekatan ini secara drastis memangkas kelelahan birokrasi, sekaligus memberikan ruang bagi pengelola program untuk fokus pada pemberdayaan sasaran.
Kedua, intensitas perizinan harus bersifat proporsional. Skala dan risiko kegiatan PUB sangat beragam. Penggalangan dana komunitas bernilai belasan juta rupiah untuk membantu biaya medis tetangga memiliki profil risiko yang sama sekali berbeda dengan inisiatif penghimpunan dana nasional bernilai puluhan miliar rupiah. Syarat birokrasi harus disesuaikan secara proporsional dengan besaran target dana, jangkauan teritorial, dan frekuensi penggalangan. Khusus untuk situasi kedaruratan, ketersediaan jalur hijau (fast-track) mutlak diperlukan, dengan kesepakatan tegas bahwa proses audit dan pelaporan yang mendetail akan diselesaikan setelah masa krisis terlewati.
Pengawasan Berbasis Risiko dan Arsitektur Transparansi Publik
Memiliki selembar surat izin dari pemerintah tidak pernah menjadi jaminan bahwa dana masyarakat dikelola dengan etis. Titik kritis dari akuntabilitas justru berada pada tahap eksekusi, manajemen biaya operasional, dan penyaluran akhir. Oleh karena itu, energi regulator harus digeser dari memperketat pintu masuk perizinan menuju penguatan pintu keluar pengawasan. Di sinilah pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) menjadi sangat krusial.
Pemerintah tidak perlu menguras sumber daya untuk mengawasi seluruh aktivitas penggalangan dana dengan intensitas yang sama persis. Evaluasi atas kedisiplinan rekam jejak pelaporan masa lalu, kewajaran rasio potongan biaya pengelolaan, dan sistem aduan masyarakat (whistleblowing) dapat diramu menjadi algoritma pendeteksi risiko. Lembaga yang konsisten menunjukkan kepatuhan tata kelola dan dampak sosial yang terukur berhak mendapatkan insentif administratif, seperti perizinan multi-tahun atau relaksasi pelaporan reguler. Sebaliknya, kapasitas regulator dapat difokuskan tajam untuk menginvestigasi pihak-pihak yang menunjukkan indikasi risiko tinggi.
Pada akhirnya, digitalisasi harus diposisikan sebagai panggung utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Platform tata kelola PUB daring tidak cukup sekadar memindahkan format kertas ke layar monitor. Sistem tersebut harus berevolusi menjadi etalase transparansi radikal, di mana donatur memiliki akses yang mudah untuk memantau status validitas izin, aliran distribusi dana, hingga membaca ringkasan capaian program penyelenggara. Dengan membuka keran informasi publik ini, pemerintah sesungguhnya sedang membangun lapis pengawasan partisipatif dari masyarakat luas, yang akan melindungi reputasi ekosistem filantropi itu sendiri dari segelintir oknum.
Mengelola kedermawanan sebuah bangsa yang besar membutuhkan visi yang lebih luas dari sekadar penertiban hukum. Membangun tata kelola PUB yang kuat berarti mengubah postur regulasi dari sekadar instrumen kendali administratif menjadi kerangka pendorong yang kolaboratif dan adaptif. Keberhasilan reformasi ini tidak lagi diukur dari seberapa tebal syarat izin yang diterbitkan, tetapi dari seberapa mudah para inisiator kebaikan menunaikan kewajiban administratifnya, seberapa banyak inisiatif warga yang berhasil dirangkul ke dalam sistem formal, dan seberapa besar publik merawat kepercayaan mereka. Keseimbangan antara kemudahan untuk patuh dan pengawasan yang produktif adalah kunci untuk memastikan modal sosial bangsa ini terus bertransformasi menjadi kekuatan pendorong peradaban.





