Jakarta — Perkembangan filantropi di Indonesia yang kian meningkat dan mengalami perluasan ke program-program non charity yang bersifat strategis, seperti pemberdayaan ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, advokasi kebijakan, anti korupsi dan sebagainya. Hal ini juga ditandai dengan meningkatnya keterlibatan kaum muda yang bergerak melalui komunitas-komunitas dan mempelopori gerakan filantropi digital. Namun, hal tersebut belum ditopang dengan regulasi atau kebijakan yang kondusif.
Oleh karena itu, dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan pada 15 November 2019 lalu, perwakilan para anggota Filantropi Indonesia menyampaikan dan mengusulkan beberapa perubahan yang perlu ditambahkan dalam Perumusan RUU Penyelenggaraan Sumbangan, secara umum antara lain tentang bagaimana ruang lingkup penyumbang setelah penyelenggara sumbangan, sinkronisasi terhadap UU yayasan, ketentuan teknis dan jangka waktu perizinan kampanye dan lain sebagainya. Poin-poin yang diusulkan pun telah dirangkum dalam draft perumusan.
Draft tersebut selanjutnya juga telah menjadi bahan advokasi kepada beberapa fraksi seperti Nasdem, PDIP, PKS, Gerinda, PKB dan Badan Legislasi serta Komisi VII DPR RI. Sampai saat ini, RUU Penyelenggaraan Sumbangan masih diteruskan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2020-2024.
(Baca juga: Baleg DPR Terima Masukan Terkait Polegnas – http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26655/t/Baleg+DPR+Terima+Masukan+Terkait+Polegnas?utm_medium=&utm_campaign=&utm_source=email&utm_medium=&utm_campaign=)